
BADUNG, BALI — Senin, 12 Oktober 2026 — Upaya penyelesaian melalui jalur perdamaian antara pihak GS dan pihak terkait akhirnya mencapai kesepakatan. Proses perdamaian tersebut difasilitasi oleh Polresta Denpasar dengan melibatkan kuasa hukum GS, Antonius Bria, S.H., M.H., C.I.A., C.Md., bersama orang tua GS.
Dalam keterangannya, Antonius Bria menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan tersebut juga disertai dengan langkah pencabutan laporan, baik laporan terkait tuduhan terhadap GS maupun laporan yang sebelumnya diajukan ke Propam.
Antonius menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolresta Denpasar beserta seluruh jajaran atas fasilitasi yang diberikan sehingga proses komunikasi dan penyelesaian melalui perdamaian dapat berlangsung dengan lancar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Denpasar beserta seluruh jajaran yang telah memfasilitasi proses perdamaian ini sehingga kesepakatan dapat tercapai dengan baik,” ujar Antonius Bria.
Kesepakatan ini menjadi langkah penyelesaian melalui musyawarah dan komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat. Diharapkan, perdamaian tersebut dapat menjadi titik akhir dari perselisihan serta memberikan kepastian bagi para pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Meski demikian, pelaksanaan pencabutan laporan dan tindak lanjut administratif maupun hukum tetap perlu mengacu pada ketentuan serta prosedur yang berlaku.

Catatan redaksi: Informasi mengenai identitas lengkap para pihak, substansi kesepakatan, serta status pencabutan laporan perlu dikonfirmasi melalui dokumen atau keterangan resmi sebelum berita diterbitkan.
Reborn
