M. Reza Rahman, S.H., M.H., AUTOPSI BUKAN PILIHAN: KETIKA KEMATIAN DIDUGA PIDANA, NEGARA WAJIB MENCARI KEBENARAN
personAdmin RedMOL
September 13, 2026
0
share
Poto Istimewa
Jakarta–WartaGlobal.Id | Catatan Jurnalis
Kematian seseorang bukan selalu akhir dari sebuah perkara. Dalam kasus kematian yang diduga tidak wajar atau berkaitan dengan tindak pidana, justru di situlah negara dituntut bekerja lebih serius: mencari sebab kematian, mengurai mekanisme kematian, dan memastikan apakah terdapat unsur pidana.
M. Reza Rahman, S.H., M.H., menegaskan bahwa otopsi forensik atau bedah mayat merupakan instrumen resmi negara untuk membantu penegakan keadilan dan menemukan kebenaran materiil.
Pandangan tersebut memiliki landasan kuat dalam hukum acara pidana Indonesia.
Namun ada satu hal penting yang harus diluruskan secara hukum: kewenangan penyidik bukan berarti dokter forensik berada di bawah tekanan untuk menghasilkan kesimpulan tertentu. Penyidik berwenang meminta pemeriksaan atau keterangan ahli, sedangkan kesimpulan medis-forensik harus lahir dari ilmu kedokteran, pemeriksaan objektif, dan integritas profesional dokter.
Ketika Kematian Menjadi Perkara Hukum
Dalam hukum acara pidana yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mekanisme pemeriksaan korban mati tetap ditempatkan sebagai bagian penting dari proses pembuktian.
Pasal 49 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur kewenangan penyidik untuk meminta keterangan ahli kedokteran kehakiman, dokter, atau ahli lainnya terhadap korban yang luka, keracunan, atau meninggal dunia yang diduga akibat suatu tindak pidana.
Artinya jelas: ketika terdapat dugaan kematian akibat tindak pidana, aspek medis tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas administratif.
Sebab tubuh korban dapat menyimpan bukti yang tidak mampu diberikan oleh saksi.
Luka, perdarahan, kerusakan organ, racun, trauma, pola cedera, hingga temuan mikroskopis dapat menjadi bagian dari rangkaian fakta yang membantu penyidik dan pengadilan memahami apa yang sebenarnya terjadi.
Kajian akademik mengenai autopsi forensik juga menegaskan bahwa autopsi tidak secara otomatis menentukan siapa pelaku. Fungsi utamanya adalah mengurai sebab dan mekanisme kematian, yang kemudian menjadi bagian penting dalam konstruksi pembuktian perkara.
Penyidik Meminta, Dokter Menilai
Di sinilah batas kewenangan harus dijaga.
Penyidik memiliki kewenangan untuk meminta pemeriksaan ahli demi kepentingan peradilan. Tetapi dokter forensik harus bekerja berdasarkan temuan ilmiah.
Dengan kata lain:
Penyidik mencari perkara. Dokter mencari fakta medis. Pengadilan menilai pembuktiannya.
Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan.
Karena itu, pernyataan bahwa otopsi merupakan kewenangan mutlak penyidik perlu dipahami secara presisi. Keputusan untuk meminta pemeriksaan forensik merupakan ranah penyidikan, sedangkan tindakan medis dan kesimpulan forensik merupakan ranah keahlian kedokteran.
Ini bukan sekadar persoalan istilah.
Ini menyangkut independensi pembuktian.
Keluarga Keberatan, Apakah Perkara Berhenti?
Tidak.
Dalam mekanisme hukum acara pidana, pemberitahuan kepada keluarga merupakan bagian dari prosedur. Tetapi ketika kematian diduga berkaitan dengan tindak pidana, kepentingan penyidikan tidak serta-merta gugur hanya karena adanya keberatan keluarga.
Kerangka hukum mengenai pemeriksaan mayat memang telah dikenal dalam KUHAP lama melalui Pasal 133–135 UU Nomor 8 Tahun 1981. Namun sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025.
Karena itu, aparat penegak hukum, rumah sakit, dokter forensik, maupun masyarakat tidak seharusnya menggunakan pasal-pasal KUHAP lama tanpa melakukan penyesuaian dengan ketentuan yang sekarang berlaku.
Hukum acara berubah. Prinsip kehati-hatian tidak boleh berubah.
Jangan Sampai Autopsi Justru Dihindari
Di titik inilah pertanyaan jurnalistik menjadi penting.
Jika kematian seseorang mengandung indikasi tidak wajar, mengapa pemeriksaan forensik tidak dilakukan?
Apakah karena keluarga menolak?
Apakah karena perkara dianggap selesai sebelum seluruh fakta medis dibuka?
Apakah karena keterangan awal dianggap sudah cukup?
Atau justru ada kekhawatiran bahwa pemeriksaan lebih mendalam akan membuka fakta baru?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Tetapi merupakan pertanyaan publik yang sah ketika menyangkut kematian seseorang dan kemungkinan adanya tindak pidana.
Sebab mengabaikan pemeriksaan forensik pada kematian yang seharusnya diperiksa dapat menciptakan lubang dalam rantai pembuktian.
Dan lubang pembuktian itu pada akhirnya dapat merugikan semua pihak—keluarga korban, tersangka, penyidik, jaksa, bahkan pengadilan.
Autopsi Tidak Boleh Menjadi Alat Pembenaran
Autopsi juga tidak boleh diarahkan untuk membenarkan dugaan yang sudah dibuat sebelumnya.
Prinsipnya harus terbalik:
bukan mencari bukti untuk membenarkan kesimpulan, tetapi mencari bukti untuk menguji kesimpulan.
Inilah esensi pemeriksaan forensik.
Jika ditemukan trauma, harus dijelaskan bagaimana trauma tersebut terjadi.
Jika ditemukan racun, harus diuji secara ilmiah.
Jika ditemukan penyakit, harus dilihat apakah penyakit tersebut berkaitan dengan kematian.
Jika tidak ditemukan tanda kekerasan, temuan tersebut juga harus dihormati sebagai bagian dari fakta.
Forensik tidak boleh menjadi alat untuk memenangkan narasi.
Forensik harus menjadi alat untuk membongkar narasi.
Negara Harus Berani Membuka Kebenaran
Dalam perkara kematian yang diduga akibat tindak pidana, negara mempunyai kewajiban memastikan proses pembuktian berjalan profesional.
Autopsi bukan tindakan untuk mempermalukan jenazah.
Bukan pula bentuk penghinaan terhadap keluarga.
Dalam konteks hukum, autopsi adalah bagian dari mekanisme untuk menjawab pertanyaan paling mendasar:
Mengapa seseorang meninggal?
Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat menentukan apakah sebuah kematian merupakan peristiwa alamiah, kecelakaan, bunuh diri, atau mempunyai indikasi tindak pidana.
Kajian hukum mengenai autopsi juga menempatkannya sebagai instrumen yang dapat membantu mengungkap kebenaran materiil serta menjadi bagian dari pembuktian dalam proses pidana.
Maka ketika ada kematian yang patut dicurigai, negara tidak boleh berhenti pada asumsi.
Jenazah tidak dapat berbicara. Tetapi ilmu forensik dapat membaca jejak yang ditinggalkan tubuh.
Dan ketika hukum meminta kebenaran, tugas aparat bukan sekadar mencari siapa yang salah.
Tugas pertama adalah memastikan apa yang sebenarnya terjadi.
“Kematian di Gerai Indomaret: Ketika Autopsi Menjadi Kunci Membuka Sebab Kematian”
Catatan Jurnalis
Pemberitaan mengenai autopsi harus tetap membedakan antara fakta medis, dugaan penyidik, keterangan ahli, dan kesimpulan hukum.
Autopsi sendiri tidak otomatis membuktikan seseorang sebagai pelaku. Ia merupakan salah satu instrumen ilmiah dalam membangun fakta mengenai kematian.
Karena itu, jika terdapat kematian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, pertanyaan yang layak diajukan kepada aparat bukan hanya “siapa pelakunya?”
Tetapi terlebih dahulu:
“Sudahkah sebab dan mekanisme kematiannya dibuktikan secara ilmiah?”
Sebab keadilan yang dibangun tanpa fondasi fakta medis berisiko menjadi kesimpulan yang terlalu cepat.