UNESCO, minat baca masyarakat Indonesia Sangat Memprihatinkan, Hanya 0,001% dari 1.000 Orang Indonesia Rajin Membaca.

Admin RedMOL
0

Badung Bali3/10/2025, Redmol. Id
"Penyitaan buku oleh aparat kepolisian terkait demonstrasi dan kerusuhan menimbulkan perdebatan publik tentang relevansi dan dampaknya terhadap literasi di Indonesia."

Penyitaan buku oleh polisi terkait demonstrasi dan kerusuhan menimbulkan pertanyaan tentang kewenangan polisi dalam melakukan penyitaan buku. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui:

- Kewenangan Penyitaan Buku
- Penyitaan buku harus dilakukan melalui proses peradilan dan memenuhi syarat tertentu.
- Berdasarkan KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
- Syarat Penyitaan Buku
- Buku yang disita harus memiliki relevansi langsung dengan tindak pidana.
- Penyitaan buku tanpa relevansi langsung dengan kejahatan dapat dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang.
- Batasan Penyitaan
- Penyitaan buku harus memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP.
- Buku yang disita harus memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
- Pendapat Ahli
- Menurut Girlie Lipsky Aneira, peneliti di Institute for Criminal Justice Reform, penyitaan buku milik demonstran tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum.
- Menilai perbuatan seseorang semata-mata dari bacaan yang dimilikinya merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara yuridis.

Dalam melakukan penyitaan buku, polisi harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa penyitaan tersebut tidak melanggar hak-hak asasi manusia.



Masalah Literasi di Indonesia

- Minat baca rendah: Menurut UNESCO, minat baca masyarakat Indonesia sangat memprihatinkan, hanya 0,001% dari 1.000 orang Indonesia yang rajin membaca.
- Peringkat literasi: Indonesia menduduki peringkat ke-60 dari 61 negara dalam hal minat membaca, menurut riset Central Connecticut State University.
- Plagiasi dan menyontek: Masalah laten dalam pendidikan, banyak pelajar yang sulit membangun kemandirian berpikir dan merumuskan gagasan secara cermat.

Dampak Penyitaan Buku:

- Menghambat kebebasan berpikir: Penyitaan buku dapat membatasi akses terhadap informasi dan menghambat kebebasan berpikir.
-Paradoks literasi: Penyitaan buku bertentangan dengan upaya meningkatkan semangat literasi di Indonesia.

Solusi:

- Meningkatkan semangat literasi: Semua pihak perlu terpanggil untuk meningkatkan semangat literasi dan memahami manfaat buku sebagai media literasi.
- Pertimbangan kebijakan: Kebijakan penyitaan buku perlu dipertimbangkan kembali untuk memastikan bahwa upaya meningkatkan literasi tidak terhambat.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)