Tragis di Bali: WNA Singapura Diduga Bunuh Kekasih WNI, Polisi Ungkap Pelaku Overstay Hampir Setahun

Admin RedMOL
0


DENPASAR – Kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Singapura kembali mengguncang Bali. Seorang pria berinisial MZ (25) diduga menghabisi nyawa kekasihnya, seorang perempuan WNI berinisial AS, di sebuah kamar kos di kawasan Denpasar Selatan.

   Polresta Denpasar mengungkap, peristiwa tragis tersebut diduga terjadi pada Jumat (10/7) sekitar pukul 04.00 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembunuhan dipicu pertengkaran setelah korban menyampaikan keinginannya untuk mengakhiri hubungan asmara.

   Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta menjelaskan, pelaku diduga tidak menerima keputusan korban sehingga mencekik korban hingga meninggal dunia.

   Ionisnya, jasad korban baru ditemukan hampir sepekan kemudian, Rabu (15/7), setelah keluarga curiga karena korban tidak dapat dihubungi. Saat adik korban mendatangi kamar kos, aroma menyengat tercium dari dalam ruangan. Korban ditemukan telah meninggal dunia dalam kondisi tertutup selimut dan tubuhnya ditutupi sejumlah boneka.

   Saat saksi hendak mencari penjelasan, pelaku yang masih berada di sekitar lokasi langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada malam harinya di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.

   Overstay Hampir Setahun Jadi Sorotan
Fakta lain yang menjadi perhatian publik adalah status keimigrasian pelaku. Polisi mengungkap MZ merupakan WNA Singapura yang telah tinggal di Indonesia sekitar satu tahun menggunakan visa wisata dan diduga telah overstay selama hampir satu tahun.

   Temuan tersebut memunculkan kembali pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap keberadaan WNA yang melanggar izin tinggal di Bali. Kasus ini tidak hanya menjadi perkara pidana berat, tetapi juga menyoroti pentingnya penegakan hukum keimigrasian agar pelanggaran administrasi tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.

   Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga mengungkap korban beberapa kali memaafkan pelaku yang diduga berulang kali berselingkuh. Keinginan korban untuk mengakhiri hubungan diduga menjadi pemicu tindak kekerasan yang berujung hilangnya nyawa korban.

   Polresta Denpasar menegaskan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain proses pidana atas dugaan pembunuhan, status overstay pelaku juga menjadi bagian dari perhatian aparat penegak hukum.

   Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum pidana maupun aturan keimigrasian. Penegakan hukum yang tegas tanpa membedakan kewarganegaraan menjadi kunci menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di Bali sebagai destinasi wisata internasional.

Afkan

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)