
BADUNG BALI-Redmol.Id
Kantor manajemen The Umalas Signature di Jalan Bumbak, Kerobokan, mendadak mencekam pada Jumat (3/7) siang. Sejumlah massa yang mengaku utusan Budiman Tiang (BT) nekat memasuki paksa area perkantoran PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) di lantai dua.
Direktur PT SUP, Charles B Siringo Ringo, kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Bali pada Sabtu (4/7) malam. Dalam laporannya, massa tersebut diduga melanggar Pasal 257 UU KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.
Saat kejadian, Charles berada di lantai 4. Ia turun setelah stafnya melapor ada gerombolan yang memaksa masuk ke area kantor. Di lokasi, kelompok yang membawa ormas Keluarga Besar Elang 3 Hambalang asal luar Bali itu mengaku disuruh BT untuk mengosongkan gedung.
Charles meminta mereka pergi, namun permintaan itu diabaikan. Massa baru bubar setelah petugas Bhabinkamtibmas tiba dan melakukan negosiasi. Kepolisian dari Polsek Kuta Utara, Polres Badung, bergerak cepat meredam situasi agar tidak memanas.
Aksi tersebut menjadi babak terbaru dalam sengketa proyek apartemen 207 unit senilai ratusan miliar rupiah itu. Ironisnya, Budiman Tiang saat ini justru tengah terjerat kasus pidana. Pada April 2026, Pengadilan Tinggi Denpasar menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada BT atas kasus penipuan dan penggelapan dalam proyek yang sama.
Sebelumnya, gugatan perdata BT terhadap PT SUP juga telah ditolak Pengadilan Negeri Denpasar pada Januari 2026. Lebih dari 100 investor dunia pun disebut dirugikan atas hak sewa hingga tahun 2065.
Polisi kini masih menyelidiki laporan tersebut. Perkembangan kasus dapat dipantau melalui situs resmi Bareskrim Polri.
