MANGUPURA Badung, Redmol. Id
Hebohnya dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Badung, termasuk di Jade by Todd English, mendapat perhatian langsung dari Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. Orang nomor satu di Gumi Keris itu menegaskan, pelanggaran terkait TKA harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Mencuatnya isu TKA ilegal yang diduga bekerja di lini depan hiburan malam memantik respons cepat pemerintah daerah. Meski belum menerima laporan detail, Adi Arnawa memastikan akan segera menelusuri kebenaran informasi tersebut dengan melibatkan instansi terkait.
“Saya belum dapat informasi lengkapnya, jadi supaya tidak salah saya akan minta informasi dulu kepada Kadis Pariwisata. Kalau memang benar ada klub malam yang memanfaatkan tenaga kerja asing, tentu harus dilihat dulu regulasinya. Apakah mereka datang sebagai wisatawan atau memang bekerja di sini,” ujar Adi Arnawa, Selasa (12/5) sore.
Menurutnya, praktik penyalahgunaan izin tinggal, seperti wisatawan yang bekerja secara ilegal, merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan. Untuk itu, koordinasi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan.
Ia menegaskan akan segera meminta Dinas Pariwisata berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna memastikan pengawasan terhadap aktivitas TKA berjalan optimal. “Nanti saya akan minta Kadis Pariwisata berkoordinasi dengan Imigrasi, sehingga ada sinergi dalam melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing ini. Kalau melanggar, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Adi Arnawa juga mengingatkan bahwa Bali sebagai destinasi pariwisata dunia harus tetap dijaga citranya. Keamanan, ketertiban, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan wisatawan.
“Kalau memang dia melanggar ya harus ditindak tegas, termasuk perusahaan yang mempekerjakan. Bagaimanapun Bali ini harus dijaga supaya benar-benar menjadi destinasi yang aman bagi wisatawan,” tandas mantan Sekda Badung tersebut.
Terkait wacana pembatasan atau kuota TKA di Badung, Adi Arnawa menyebut hal itu perlu kajian matang dan tidak bisa diputuskan secara sepihak. Kebijakan tersebut, kata dia, harus dibahas bersama Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah pusat agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kalau bicara pariwisata tidak bisa parsial di Badung saja. Semua kebijakan tentu berlaku untuk Bali. Saran itu bagus, tapi harus dihitung dulu dan tentu harus ada regulasinya. Regulasi itu juga tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya,” pungkasnya.
