Foto Pekerja Asing.Bottle Girl Asing Beraksi: Sejumlah pekerja asing diduga beraktivitas sebagai bottle girl di Jade by Todd English atau dikenal sebagai Jade Club, melayani tamu VIP dalam layanan bottle service di kawasan Kuta Utara.
BADUNG Bali, Redmol. Id
Dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) kembali mencuat di Bali. Kali ini, sorotan mengarah ke sektor hiburan malam di Jade by Todd English alias Jade Club, Jalan Pemelisan Agung, Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Sejumlah WNA diduga aktif bekerja sebagai bottle girl hingga pengisi acara DJ di klub malam eksklusif tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas yang cukup mencolok. Sejumlah perempuan asing tampak melayani tamu VIP melalui layanan bottle service—menawarkan hingga menyajikan minuman beralkohol dalam kemasan botol kepada pelanggan kelas atas.
Peran mereka bukan sekadar pelayan biasa. Para bottle girl ini menjadi bagian dari daya tarik utama klub, tampil di bawah sorotan lampu dengan iringan musik elektronik yang menghentak. Kehadiran mereka menjaga atmosfer pesta tetap hidup, glamor, dan eksklusif.
Namun di balik gemerlap tersebut, muncul dugaan kuat bahwa sebagian dari mereka bekerja tanpa izin resmi.
Seorang mantan karyawan Jade Club berinisial IBG membenarkan adanya keterlibatan pekerja asing dalam operasional harian klub.
Ia mengaku pernah melihat langsung bagaimana WNA ditempatkan di posisi strategis yang berinteraksi langsung dengan tamu. “Memang banyak WNA yang terlibat langsung, khususnya di bagian front seperti bottle service. Mereka bukan sekadar tamu atau talent event, tapi ikut kerja melayani. Itu yang saya lihat selama di sana,” ungkap IBG.
IBG juga menyebut, kehadiran pekerja asing dinilai lebih “menjual” bagi segmen pasar tertentu, terutama tamu VIP internasional. “Manajemen seperti ingin menaikkan image internasional. Tapi dampaknya, pekerja lokal jadi kalah saing di posisi depan,” tambahnya. Tak hanya itu, klub tersebut juga rutin menghadirkan DJ asing. Aktivitas ini disinyalir melanggar aturan jika menggunakan izin tinggal non-kerja.
Padahal, profesi DJ komersial jelas termasuk kategori pekerjaan yang wajib mengantongi izin sesuai regulasi keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Informasi lain yang dihimpun menyebutkan adanya keterlibatan seorang Event Manager asal Prancis bernama Lamine yang disebut-sebut kerap menggelar party event di lokasi tersebut.
Aktivitas ini pun diduga berjalan tanpa legalitas sebagai Event Organizer (EO) resmi di Indonesia. Sebagai informasi, EO asing tanpa izin merupakan individu atau kelompok WNA yang menyelenggarakan acara tanpa dokumen kerja sah, termasuk visa kerja dan perizinan tenaga kerja asing (TKA).
Praktik ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan, mulai dari izin tinggal hingga perizinan usaha. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan. Pasalnya, izin tinggal kunjungan secara tegas melarang aktivitas bekerja.
Jika dugaan ini terbukti, para pelanggar terancam sanksi administratif hingga deportasi. Selain aspek hukum, keberadaan pekerja asing ilegal juga dinilai merugikan tenaga kerja lokal. Mereka harus bersaing di industri yang seharusnya memberikan ruang dan prioritas bagi pekerja domestik, khususnya di sektor jasa hiburan.
Pemerintah dan instansi terkait pun didorong untuk tidak lengah. Pengawasan terpadu mulai dari imigrasi hingga dinas tenaga kerja perlu diperketat. Razia rutin di tempat hiburan malam dinilai menjadi langkah mendesak untuk menutup celah penyalahgunaan izin tinggal. Jika terus dibiarkan, praktik ini tak hanya mencederai aturan, tetapi juga berpotensi merusak citra Bali sebagai destinasi pariwisata yang tertib, profesional, dan berkelas.
