Praperadilan Dikabulkan, Penahanan I Made Daging Dinyatakan Tidak Sah, Tim Hukum Siapkan Laporan Balik

Admin RedMOL
0

Foto istimewa

DENPASAR, BALI — Perkembangan baru terjadi dalam perkara yang berkaitan dengan kasus Balangan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Kadek Dedy Arcana, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan I Made Daging, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin I Gede Pasek Suardika.

Putusan yang dibacakan pada Selasa (13/10/2026) tersebut menyatakan surat perintah penahanan terhadap I Made Daging tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim juga memerintahkan pihak termohon untuk segera mengeluarkan I Made Daging dari tahanan apabila yang bersangkutan masih ditahan berdasarkan surat perintah tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 September 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim selanjutnya memerintahkan termohon segera melepaskan pemohon dari tahanan apabila penahanan tersebut masih didasarkan pada surat perintah yang dinyatakan tidak sah itu.

“Memerintahkan termohon untuk segera melepaskan pemohon dari tahanan sejak putusan praperadilan diucapkan apabila pemohon tersebut sedang dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tersebut,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses hukum yang dijalani I Made Daging. Namun, ruang lingkup putusan perlu dipahami secara proporsional, yakni menyangkut keabsahan surat perintah penahanan yang diuji melalui mekanisme praperadilan, bukan dengan sendirinya merupakan putusan atas pokok perkara yang berkaitan dengan kasus Balangan.

Tim Hukum Siapkan Laporan Balik

Menyusul putusan tersebut, tim kuasa hukum I Made Daging menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Mereka berencana melaporkan balik I Made Tarip atas dugaan penggunaan bukti palsu.

Rencana pelaporan itu, menurut keterangan tim kuasa hukum, akan dilakukan setelah proses pengurusan pembebasan I Made Daging dari tahanan Polda Bali.

I Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut sekaligus menempuh jalur hukum terhadap dugaan yang mereka persoalkan.

“Arah angin sudah berubah. Kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Hari ini, setelah kita mengurus pembebasan klien kami, Pak Daging, di Tahti Polda Bali, kami akan langsung menuju Ditreskrimum Polda Bali untuk melaporkan balik I Made Tarip,” ujar Gede Pasek Suardika.

Pernyataan tersebut menandai langkah lanjutan yang hendak ditempuh tim hukum setelah permohonan praperadilan mereka dikabulkan.

Meski demikian, dugaan penggunaan bukti palsu yang disampaikan tim kuasa hukum masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Pihak yang disebut dalam rencana laporan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkembangan Baru dalam Kasus Balangan

Dikabulkannya permohonan praperadilan ini membuka babak baru dalam dinamika hukum yang melibatkan I Made Daging. Putusan hakim mengenai keabsahan penahanan menjadi titik penting bagi langkah hukum selanjutnya, baik dalam pelaksanaan amar putusan maupun rencana pelaporan yang disampaikan tim kuasa hukum.

Publik kini menantikan tindak lanjut pelaksanaan putusan praperadilan tersebut, termasuk perkembangan laporan yang direncanakan terhadap I Made Tarip.

Dalam setiap tahapan, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, prosedur yang berlaku, serta prinsip praduga tak bersalah. Dengan demikian, setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme hukum yang objektif dan tidak boleh dianggap sebagai fakta yang telah terbukti sebelum adanya keputusan dari pihak berwenang.

Perkembangan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya menyangkut substansi perkara, tetapi juga kepatuhan terhadap prosedur hukum yang menjamin hak setiap warga negara.

Kasus Balangan pun memasuki fase perkembangan baru. Putusan praperadilan telah dibacakan, sementara langkah hukum berikutnya kini menunggu tindak lanjut dari para pihak terkait.

Reborn
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)